SIDANG TIPIRING KASUS PEMAGARAN TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU JALAN ARIFIN AHMAD

Aneh, Sulit Sekali Minta Tahu Nama Hakim ke Panitera Usai Sidang  di PN Pekanbaru

Di Baca : 1141 Kali
Aneh, sulit sekali minta tahu nama Hakim ke Panitera usai sidang  tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahal sudah diizinkan hakimnya Jumat (27/1/2023). Ada apa panitera? (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) kasus pemasangan pagar panel beton di tanah Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru menghadirkan terdakwa Dadang Junaidi Jumat (27/1/2023) terdakwa divonis 5 bulan tanpa menjalani percobaan.

Namun ada keanehan usai sidang ini, panitera PN Pekanbaru Marlin yang dikonfirmasi wartawan usai sidang minta nama hakim yang menyidangkan sidang tipiring ini, Marlin tak bersedia memberi nama padahal hakim sudah menyruh mi ta nama haki ke Panitera. 

Marlin yang wanita ini nampak tergopoh-gopoh menghindari wartawan dengan mengatakan mau antar flashdisc mendesak mau jumatan. Akhirnya wartawan mendapat nama hakim dari pegawai PN Pekanbaru lainnya bahwa nama Pak Hakim yang menyidangkan Dadang itu sulit mengingat namanya kalau tak salah nama hakim itu katanya Pak Yanto.

Tiga polisi dari Polda Riau bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam saksi hadir dalam sidang tipiring ini yakni Budi Sastro Wardoyo anak Eddy S Ngadimo, Siregar, dan Lature dari pihak Budi Sastro Wardoyo, kemudian Ari dari BPN Pekanbaru. Dari saksi guru hadir Ny Miskatul dan saksi Sunardi SH.

Budi Sastro Wardoyo sebagai saksi di depan sidang menjelaskan melihat Dadang memasang Panel pagar beton di tanah orangtuanya Eddy S Ngadimo tersebut dan dia sudah melarang Dadang namun Dadang menjelaskan lahan yang dipagarnya adalah milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dan Dadang diberi kuasa.

Petugas BPN Pekanbaru Ari sebagai saksi membenarkan telah terbit surat sertifikat tanah hak milik (SHM) dari BPN Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo dan sampai sekarang belum dibatalkan SHM Eddy S Ngadimo tersebut.

Budi Sastro Wardoyo anak Eddy S Ngadimo penggugat Dadang Junaidi

Saksi Ny Miskatul dari perwakilan pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru mengaku membeli lahan itu secara kredit bersama guru-guru SMPN 5 Pekanbaru lainnya sejak 1979. Surat tanahnya dikeluarkan Kelurahan Sidomulyo dalam bentuk SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah). Tanah ini sebelum ada Jalan Arifin Ahmad telah ditanami pohon rambutan.

Kemudian dari saksi Budi Sastro Wardoyo anak dari Eddy S Ngadimo menambahkan di lahan yang dipagar ini sudah berdiri 40 unit rumah toko (ruko) milik ayahnya yakni Eddy S Ngadimo yang sudah dibangun 2018 dan sebagian sedang dibangun ruko.

SHM Eddy S Ngadimo nomor 7940 diubah menjadi nomor 866 yang asli tak bisa dibawa di sidang ini karena sedang diajukan ke BPN Pekanbaru kata Budi Sastro Wardoyo dalam rangka pemecahan. Makanya dalam laporan ke Polisi Polda Riau dibawa foto copy SHMnya yang dileges Notaris Megawati. Luasnya 1,1 ha lebih. Pemecahannya gunanya untuk jual beli ruko. Demikian jelas Budi Sastro Wardoyo.

Saksi Sunardi SH

Budi menambahkan dia melihat Dadang dan rombongan memerintahkan anak buahnya memasang pagar panel beton, tak ingin ada konflik di lapangan Budi akhirnya buat laporan ke Polda Riau.

Saksi terdakwa Dadang, Sunardi SH dalam kesaksiannya menjelaskan tanah pensiunan guru menggugat 15 orang yang diklaim Eddy S Ngadimo belum pernah dilakukan gugatan perdata.

SKPT milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang nomor surat SKPT di belakangnya seri SM kata Sunardi tak pernah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi yang dibatalkan MA itu seri belakang suratnya adalah SH. 

"Tahun 1992 sebagaimana dikatakan Budi Sastro Wardoyo di depan sidang tadi bahwa tanah konsolidasi Eddy S Ngadimo ada di situ dibantah Sunardi dengan menegaskan bahwa di program konsolidasi BPN Pekanbaru tidak ada tanah Eddy S Ngadimo muncul di BPN Pekanbaru yang ada tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Terhadap keabsahan SHM Eddy S Ngadimo sedang diajukan ke PTUN Pekanbaru saat ini dan ada putusannya yang akan diambil segera di PTUN Pekanbaru.

Kembali ke terdakwa tipiring Dadang menjelaskan yang dia pagar adalah tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, bukan tanah Eddy S Ngadimo. Tanah Eddy S Ngadimo sesuai SKGRnya berada di Kelurahan Sidomulyo timur sebelah kiri Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dekat lahan Meryani kalau dari Jalan Sudirman Pekanbaru.

Hakim tunggal akhirnya membacakan putusannya Nomor 1, sidang berlangsung dua jam itu Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pak Yanto SH didampingi Panitera Marlin menjatuhkan vonis Dadang pasal KUHPidana 14A pidana percobaan saja. Terdakwa dinyatakan bersalah membuat keresahan masyarakat. Menjatuhkan pidana 5 bulan penjara tapi tidak menjalani hukumannya, tapi 7 bulan percobaan selama tidak melakukan tindak pidana lainnya. Biaya perkara dibebankan ke terdakwa Rp5.000. Menjawab hakim, terdakwa Dadang menyatakan pikir-pikir. Sementara tiga polisi dari Polda Riau yang bertindak sekaligus sebagai jaksa penunrut umum (JPU) menerima vonis hakim tunggal ini. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar